Sabtu, 09 Oktober 2010

HASIL AKHIR PENILAIAN KELANGSUNGAN USAHA PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI) PATUNGAN

Pada awalnya program pembangunan HTI dirancang dengan tujuan pokok untuk meningkatkan produktivitas hutan alam dalam rangka mendukung kelanjutan pemenuhan bahan baku industri hasil hutan, sekaligus untuk rehabilitasi hutan dan perbaikan kualitas lingkungan alam serta membuka lapangan kerja. Saat itu jarang investor yang berminat dalam pembangunan HTI karena dianggap tidak bankable mengingat tidak sepadannya tingkat pengembalian usaha ( Rate of Return ) dibandingkan dengan biaya modal (Cost of Capital ) serta resiko ketidakpastian yang cukup tinggi.

http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/1684

9Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Pada PT. TMN Sebagai Usaha untuk Meningkatkan Keuntungan Tunai Setelah Pajak

Tujuan penulisan karya akhir ini adalah untuk memperagakan bagaimana mendapatkan penghematan pajak dengan cara melakukan perencanan pajak dengan memanfaatkan peluang (loopholes) dari peraturan perpajakan sehingga di kemudian hari perusahaan akan meninggalkan cara ilegal untuk memperoleh penghematan pajak.
Perencanaan pajak merupakan suatu cara untuk mendapatkan penghematan pajak secara legal karena pada dasarnya perencanaan pajak adalah suatu proses yang mendeteksi peluang (loopholes) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang kemudian diolah sedemikian rupa sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghemat pajak yang harus dibayar. Suatu perencanaan pajak yang efektif merupakan hal yang vital bagi suatu usaha karena pajak merupakan salah satu factor yang menentukan kelancaran suatu usaha.
Karya akhir ini membahas aspek perpajakan pada PT. TMN, yaitu suatu perusahaan yang bergerak di bidang farmasi sebagai obyek penelitian. Perencanaan pajak untuk PT. TMN menggunakan data dari laporan keuangan rugi laba (fiscal) tahun 2002 dan hasil observasi serta wawancara dengan pemilik atau pegawai yang ditunjuk.
Dari hasil wawancara dan pemeriksaan singkat atas laporan keuangan PT. TMN dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak merupakan hal yang sama sekali baru bagi PT. TMN.
Dengan perencanaan pajak ini didapat penghematan tunai sebesar Rp 13.465.257,- untuk tahun 2002. Penghematan tersebut diperoleh dengan menggunakan peraturan-peraturan lama dan terbaru yang memperbolehkan dilakukan pembebanan atas biaya-biaya berikut :
1. Biaya seragam karyawan (peraturan yang mendukung KMK No.466/KMK.04/2000 dan Kep-213/PJ./2001)
2. Biaya atas perolehan telepon selular dan kendaraan berjenis sedan (Kep-220/PJ./2002)
3. Biaya penelitian dan pengembangan (UU PPh pasal 6 ayat 1).
Selain itu didapat sekitar 6 item biaya yang dapat dimanfaatkan oleh PT. TMN jika melakukan perencanaan pajak sendiri. Keenam item tersebut tidak dimasukkan sebagai factor pengurang dalam karya akhir ini karena PT. TMN tidak bersedia mengeluarkan data-data yang berkaitan.
Secara keseluruhan yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pajak adalah pihak manajemen perusahaan benar-benar memahami peraturan perpajakan baik yang lama maupun yang terbaru, hal ini mengacu pada kenyataan bahwa masih banyaknya peluang (loopholes) yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh PT. TMN.
Deskripsi Alternatif :

Tujuan penulisan karya akhir ini adalah untuk memperagakan bagaimana mendapatkan penghematan pajak dengan cara melakukan perencanan pajak dengan memanfaatkan peluang (loopholes) dari peraturan perpajakan sehingga di kemudian hari perusahaan akan meninggalkan cara ilegal untuk memperoleh penghematan pajak.
Perencanaan pajak merupakan suatu cara untuk mendapatkan penghematan pajak secara legal karena pada dasarnya perencanaan pajak adalah suatu proses yang mendeteksi peluang (loopholes) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang kemudian diolah sedemikian rupa sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghemat pajak yang harus dibayar. Suatu perencanaan pajak yang efektif merupakan hal yang vital bagi suatu usaha karena pajak merupakan salah satu factor yang menentukan kelancaran suatu usaha.
Karya akhir ini membahas aspek perpajakan pada PT. TMN, yaitu suatu perusahaan yang bergerak di bidang farmasi sebagai obyek penelitian. Perencanaan pajak untuk PT. TMN menggunakan data dari laporan keuangan rugi laba (fiscal) tahun 2002 dan hasil observasi serta wawancara dengan pemilik atau pegawai yang ditunjuk.
Dari hasil wawancara dan pemeriksaan singkat atas laporan keuangan PT. TMN dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak merupakan hal yang sama sekali baru bagi PT. TMN.
Dengan perencanaan pajak ini didapat penghematan tunai sebesar Rp 13.465.257,- untuk tahun 2002. Penghematan tersebut diperoleh dengan menggunakan peraturan-peraturan lama dan terbaru yang memperbolehkan dilakukan pembebanan atas biaya-biaya berikut :
1. Biaya seragam karyawan (peraturan yang mendukung KMK No.466/KMK.04/2000 dan Kep-213/PJ./2001)
2. Biaya atas perolehan telepon selular dan kendaraan berjenis sedan (Kep-220/PJ./2002)
3. Biaya penelitian dan pengembangan (UU PPh pasal 6 ayat 1).
Selain itu didapat sekitar 6 item biaya yang dapat dimanfaatkan oleh PT. TMN jika melakukan perencanaan pajak sendiri. Keenam item tersebut tidak dimasukkan sebagai factor pengurang dalam karya akhir ini karena PT. TMN tidak bersedia mengeluarkan data-data yang berkaitan.
Secara keseluruhan yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pajak adalah pihak manajemen perusahaan benar-benar memahami peraturan perpajakan baik yang lama maupun yang terbaru, hal ini mengacu pada kenyataan bahwa masih banyaknya peluang (loopholes) yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh PT. TMN. 


http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptsbmitb-gdl-agustinnek-65

MEKANISME BAGI HASIL DALAM PHBM : PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT ATAU PENGELOLAAN HUTAN BIAYA MURAH ? 01/02/2006

OLEH: AGUS AFFIANTO [1]
Apabila dalam suatu usaha, Saudara berkontribusi modal 2 bagian sedangkan pihak lain 1 bagian, apakah Saudara akan bersedia membagi pendapatan usaha tersebut dengan proporsi yang sama (1:1) dengan pihak lain? Kalau tidak, bagaimana seharusnya mekanisme bagi hasil tersebut?
Pertanyaan tentang proporsi bagi hasil pendapatan mungkin akan selalu muncul ketika ada suatu bentuk usaha bersama yang melibatkan lebih dari 1 pihak dalam pembiayaannya. Dalam hal ini, ada 2 bentuk penentuan prosentase bagi hasil yang bisa dilakukan yaitu :
a. Penentuan proporsi bagi hasil secara intuitif; dan
b. Penentuan proporsi bagi hasil berdasarkan nilai peran masing-masing pihak.

Bentuk penentuan proporsi bagi hasil seperti pada point (a) tersebut seringkali dilakukan oleh salah satu pihak yang mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi dibandingkan pihak yang lain. Contoh sehari-hari yang paling mudah dilihat, walaupun tidak semua pemilik tanah berperilaku demikian adalah penentuan proporsi bagi hasil antara pemilik tanah dan petani penggarap. Seringkali karena terdesak kebutuhan, petani penggarap harus menerima proporsi bagi hasil yang sudah ditentukan oleh pemilik tanah pertanian.
Penentuan proporsi bagi hasil secara sepihak juga dapat dilihat pada mekanisme bagi hasil dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Sebagaimana yang tercantum pada pasal 5 Keputusan Direksi Perhutani No. 001/KPTS/DIR/2002 tanggal 2 Januari 2002 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu, proporsi bagi hasil maksimum yang berhak diterima oleh Kelompok Masyarakat Desa Hutan adalah sebesar 100% untuk penjarangan pertama, 25% untuk penjarangan lanjutan, dan 25% untuk hasil tebangan akhir. Artinya, pada seluruh wilayah kerja Perhutani, masyarakat desa hutan akan menerima proporsi maksimum sebesar seperti yang dikemukakan tersebut diatas apabila kerjasama dimulai dari tanah kosong. Sementara, proporsi bagi hasil akan semakin kecil apabila kerjasama dimulai dari areal yang bertegakan, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dan 7 dalam keputusan yang sama.
Terdapat 3 pertanyaan evaluatif yang muncul melihat fenomena tersebut diatas. Ketiga pertanyaan tersebut adalah:
a. Dapatkah proporsi sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002 tersebut diberlakukan secara umum di seluruh wilayah kerja Perhutani?
b. Dapatkah prosentase bagi hasil ditetapkan secara berbeda pada satu proses produksi yang sama?
c. Apa dasar penentuan munculnya angka 100% (untuk penjarangan pertama) dan maksimum 25% ( untuk penjarangan lanjutan dan tebangan akhir) tersebut?
Pertanyaan point (a) tersebut muncul lebih dilatarbelakangi adanya perbedaan karakteristik pada wilayah kerja Perhutani. Jangkauan wilayah kerja Perhutani di Pulau Jawa yang mencakup Propinsi Banten sampai dengan Jawa Timur tentunya harus dipertimbangkan juga dalam penentuan proporsi bagi hasil tersebut. Bukankah dari sisi Upah Minimum Regional (UMR) saja misalnya, terdapat perbedaan diantara wilayah-wilayah tersebut? Belum lagi bila dihubungkan dengan jenis tanaman, apakah besaran input yang digunakan untuk jenis jati dan non jati adalah sama sehingga proporsi bagi hasilnya juga disamakan? Apabila memang ada perbedaan nilai input diantara wilayah dan jenis tanaman tersebut, tepatkah apabila proporsi bagi hasil PHBM disamakan untuk seluruh wilayah kerja Perhutani dan berbagai jenis tanaman
Kotak 1
KEPUTUSAN DIREKSI PT PERHUTANI (PERSERO)
NOMOR: 001/KPTS/DIR/2002
TENTANG
PEDOMAN BERBAGI HASIL HUTAN KAYU

Bagian Kedua
Tebangan yang Direncanakan
Pasal 5

Proporsi hak Kelompok Masyarakat Desa Hutan terhadap hasil hutan kayu jati atau kayu selain jati yang perjanjiannya kerjasamanya dilakukan pada kondisi hutan berupa tanah kosong adalah seratus persen dari hasil tebangan penjarangan pertama; sebesar-besarnya dua puluh lima persen dari setiap hasil tebangan penjarangan lanjutan; dan sebesar-besarnya dua puluh lima persen dari hasil tebang habis (Tebangan A)
Munculnya pertanyaan point (b) dan (c) tersebut diatas lebih didasarkan pada pola pikir sederhana saja. Pertama, kegiatan penyiapan lahan, pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan, dan penjarangan adalah merupakan serangkaian aktivitas yang merupakan input dalam suatu proses produksi untuk menghasilkan tegakan siap tebang pada umur daur yang dikehendaki. Apabila memang demikian halnya, dapatkah proporsi bagi hasil untuk penjarangan dan tebangan akhir tersebut dibedakan (lihat kotak 1)? Kedua, pengambilan keputusan besarnya proporsi bagi hasil kayu (yang dalam hal ini menyangkut kepentingan masyarakat desa hutan secara keseluruhan) seharusnya didasarkan pada suatu argumentasi yang jelas, dimana hal ini tidak ditemukan dalam SK 001/KPTS/DIR/2002 tersebut.
Argumentasi dan dasar penentuan proporsi bagi hasil seperti yang tercantum pada Keputusan Direksi tersebut mutlak diperlukan untuk menghindari adanya konflik dimasa mendatang. Karena, bagaimanapun seharusnya bagi hasil pendapatan yang diperoleh dalam suatu proses produksi adalah didasarkan pada input share dari para pihak yang berkontribusi pada proses produksi tersebut.
Mekanisme ini sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani No 136/KPTS/DIR/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Pada pasal 21 ayat (2) keputusan tersebut dinyatakan bahwa nilai dan proporsi berbagi dalam pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat ditetapkan sesuai dengan input share dari masing-masing pihak (lihat Kotak 2). Mekanisme ini sebenarnya adalah mekanisme yang lebih tepat diterapkan sebagai dasar proporsi bagi hasil dalam PHBM. Mekanisme ini merupakan pendekatan yang lebih mampu mengakomodasi adanya perbedaan-perbedaan yang dimungkinkan muncul pada berbagai wilayah kerja Perum Perhutani. Sebagai contoh, berdasarkan perhitungan petani di salah satu desa dalam lingkup KPH Kuningan, nilai proporsi bagi hasil kayu jati adalah sebesar 45% masyarakat dan 55% perum Perhutani.
Kotak 2
Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani
No 136/KPTS/DIR/2001
Tentang
Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat

Pasal 21 ayat (2)
 Nilai dan proporsi berbagi dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat ditetapkan sesuai dengan nilai proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (Perusahaan, Masyarakat desa Hutan, Pihak yang Berkepentingan)
Melihat contoh proporsi bagi hasil berdasarkan perhitungan masyarakat tersebut diatas, mungkin akan timbul pertanyaan, ”apakah masyarakat benar-benar dapat mengidentifikasi besaran input pengelolaan yang dikeluarkan oleh perusahaan (dalam hal ini Perum Perhutani)?”. Terlepas dari benar atau tidaknya hasil perhitungan proporsi yang dilakukan masyarakat tersebut, paling tidak masyarakat telah memiliki dasar perhitungan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Justru disinilah diperlukan adanya keterbukaan dari masing-masing pihak untuk duduk bersama mendiskusikan proporsi bagi hasil yang sesuai dengan jiwa ”bersama” seperti yang dimaksudkan dalam keputusan No 136/KPTS/DIR/2001.
Oleh karena Keputusan Dewan Pengawas Perum Perhutani No 136/KPTS/DIR/2001 tersebut merupakan salah satu hal yang dimasukkan dalam point ”mengingat” didalam penyusunan Keputusan Direksi PT. Perhutani No 001/KPTS/DIR/2002, seharusnya proporsi bagi hasil yang dimasukkan dalam Keputusan No 001/KPTS/DIR/2002 tersebut haruslah dijiwai oleh keputusan No. 136/KPTS/DIR/2001. Apabila memang yang dimaksud dengan PHBM dalam Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002 tersebut adalah sama dengan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PSDHBM) seperti yang dinyatakan dalam Keputusan No. 136/KPTS/DIR/2001, maka proporsi bagi hasil maksimum 100% untuk penjarangan pertama, 25% untuk penjarangan lanjutan , dan 25% untuk tebangan akhir adalah harus direvisi karena pendekatan bagi hasil dalam Keputusan No 136/KPTS/DIR/2001 secara logis adalah lebih tepat. Kalau memang pedoman bagi hasil yang diterapkan dalam PHBM adalah tetap sesuai dengan Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002, berarti PHBM disini adalah berbeda dengan PSDHBM yang dimaksud dalam No. 136/KPTS/DIR/2001. Mungkin saja yang dimaksud dengan PHBM dalam Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002 bukanlah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat akan tetapi Pengelolaan Hutan Biaya Murah....
   
http://www.infojawa.org/index.php?action=news.detail&cat_id=3&news_id=248&id_sub=0

Bukti fisik sebagai bagian dari bauran pemasaran

bukti fisik adalah bagian materi layanan. Strictly speaking there are no physical attributes to a service, so a consumer tends to rely on material cues. Sebenarnya tidak ada atribut fisik untuk layanan, sehingga konsumen cenderung mengandalkan isyarat material.
There are many examples of physical evidence, including some of the following: Ada banyak contoh bukti fisik, termasuk beberapa hal sebagai berikut:
  • Packaging. Kemasan.
  • Internet/web pages. Internet / halaman web.
  • Paperwork (such as invoices, tickets and despatch notes). Dokumen (seperti invoice, tiket dan catatan pengiriman).
  • Brochures. Brosur.
  • Furnishings. Perabotan.
  • Signage (such as those on aircraft and vehicles). Signage (seperti yang di pesawat dan kendaraan).
  • Uniforms. Seragam.
  • Business cards. Kartu nama.
  • The building itself (such as prestigious offices or scenic headquarters). Bangunan itu sendiri (seperti kantor bergengsi atau markas indah).
  • Mailboxes and many others . Kotak surat dan banyak lainnya. . . . . . . . . . .
Kotak surat A sporting event is packed full of physical evidence. Sebuah acara olahraga dikemas penuh dengan bukti fisik. Your tickets have your team's logos printed on them, and players are wearing uniforms. tiket Anda memiliki logo tim Anda dicetak pada mereka, dan pemain mengenakan seragam. The stadium itself could be impressive and have an electrifying atmosphere. Stadion itu sendiri bisa mengesankan dan memiliki suasana electrifying. You travelled there and parked quickly nearby, and your seats are comfortable and close to restrooms and store. Anda berkelana ke sana dan memarkir dengan cepat di dekatnya, dan kursi anda yang nyaman dan dekat dengan toilet dan menyimpan. All you need now is for your team to win! Yang Anda butuhkan saat ini adalah untuk tim Anda untuk menang!

 

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://marketingteacher.com/lesson-store/lesson-physica

Siasat Bagi Hasil yang Adil

umat, 17/9/2010 | 17:06 WIB KOMPAS.com - "Sejak enam bulan lalu kami menjalankan usaha berjualan makanan siap saji (semacam bekal dalam kemasan berisi nasi dan ayam teriyaki) di kantin sekolah. Menurut kami, usaha ini cukup prospektif. Salah satu dari kami awalnya menyediakan modal dalam bentuk berbagai peralatan memasak dan operasional penjualan, sedangkan yang lain memang seorang juru masak dan memiliki modal keahlian memasak makanan yang kami jual.

Sampai saat ini, keuntungan yang kami dapatkan dari hasil berjualan belum dikategorikan atau diputuskan ke dalam pola bagi hasil. Pola bagi hasil seperti apa yang paling baik diterapkan untuk usaha yang dijalankan seperti kami ini? Jika harus diformulasikan ke dalam bentuk persentase, sebaiknya masing-masing dari kami mendapat keuntungan berapa persen, agar sama-sama adil?"
(Awi dan Putra - Jakarta)

Meskipun masih dalam ukuran kecil, akan tetapi memulai usaha bukanlah suatu hal yang mudah. Sehingga banyak sekali orang yang menunda-nunda untuk memulai usaha dan hanya sebatas angan-angan atau impian saja.

Di Jepang, usaha makanan siap saji ini dikenal dengan nama O-bento. Makanya ada resto di Indonesia yang menggunakan nama ini sebagai brand atau merek dagang. Usaha ini sangat diminati karena mudah, bersih, cepat (saji), dan harganya yang terjangkau (biasanya). "Saudara" dari jenis usaha ini adalah jenis usaha yang sering disebut dengan katering kantoran.

Pertanyaan mengenai pola bagi hasil cukup sulit untuk dijawab, karena memang tak ada rumus dasar dalam menentukan pembagian bagi hasil untuk konsep kerja sama seperti ini. Untuk sebuah kerja sama idealnya adalah masing-masing pihak menempatkan modal usaha, sehingga pembagian hasil dari usaha itu kemudian dibagi menurut persentase modal yang ditempatkan.

Apabila kemudian salah satu pihak mampu untuk menjalankan usaha sebagai juru masak, maka pihak tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan rutin bulanan sebagai juru masak yang dipotong sebagai biaya operasional usaha.

Akan tetapi, kondisi Anda berbeda dan harus dibicarakan dengan unsur keterbukaan, agar masing-masing pihak mengerti dan tidak salah prasangka, karena modal utama dalam bermitra adalah saling percaya dan keterbukaan, bukan? Banyak sekali usaha atau bisnis yang sudah dibuat, berhasil dan dibina dengan baik, tapi harus tutup atau kandas karena masalah pembagian keuntungan ini.

Siapa yang investasi?
Rumusan awal yang selalu bisa dipegang dan sebaiknya diikuti adalah, bahwa dalam berinvestasi, siapa yang menanamkan uangnya (melakukan investasi) alias mengeluarkan sejumlah dana, maka dialah yang harus menerima kompensasi lebih besar. Hal ini sebabkan oleh banyak hal antara lain:

1. Kesempatan berinvestasi
Dengan menginvestasikan uang ke dalam usaha ini, Anda akan kehilangan kesempatan berinvestasi di tempat lain yang bisa memberikan keuntungan lebih besar lagi.

2. Nilai uang relatif terhadap waktu
Selalu diingat, nilai uang saat ini lebih berharga dibandingkan nilai uang di masa yang akan datang. Dengan menginvestasikan uang tersebut terhadap bisnis atau usaha, maka Anda tidak memiliki uang itu di tangan Anda untuk dapat dipergunakan bagi keperluan lain, termasuk juga diinvestasikan.

3. Risiko investasi
Setiap investasi pasti mengandung risiko, apapun jenis investasi yang Anda lakukan, baik ke sebuah produk keuangan maupun investasi secara langsung ke dalam suatu usaha. Resiko investasi inilah yang harus dikompensasikan dengan tingkat pengembalian atau imbal hasil, atau hasil investasi yang lebih besar. Sebab, jika Anda ingin uangnya aman-aman saja, cukup dimasukkan ke tabungan dan deposito dengan bunga yang hanya 3-7 persen per tahun.

/female.kompas.com/read/xml/2010/09/17/17061297/Siasat.Bagi.Hasil.yang.Adil

MENJALANKAN SEBUAH USAHA

Salah satu keputusan penting bagi seorang calon wirausahawan adalah keputusan untuk memulai usaha. Keputusan ini diambil setelah melihat dan mempelajari berbagai fakta yang ada dan terjadi dalam kehidupan usaha. Berangkat dari fakta bisnis dibuatlah rencana usaha dengan mengacu pada tingkat kelayakan usaha yang akan dijalankan. Memulai suatu usaha dengan konsep untung-untungan sangat berbahaya. Memulai usaha yang sudah dengan perencanaan dan studi yang matang saja masih sering ditemui kegagalan, apalagi kalau kita untung-untungan karena latah. Namun demikian kita tidak bisa menyangkal bahwa ada wirausahawan yang berhasil dari usaha yang untung-untungan, tetapi prosentasenya sangatlah kecil. Hal ini sangat terkait erat dengan sikap mental wirausahawan itu sendiri.
Dalam memulai suatu usaha baru, sebenarnya ada empat syarat yang harus diperhatikan oleh seorang wirausahawan agar terhindar dari kesalahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Empat syarat itu biasa dikenal dengan sebutan “Empat K”, yaitu :
Memulai sebuah usaha baru à“Empat K”, yaitu :
1 KONDISI
Dalam memulai usaha, tidak ada perusahaan yang berhasil dengan kondisi yang salah. Jadi, berbisnislah dengan keadaan dan tempat yang tepat atau pada kondisi yang tepat. Sebagai contoh : Sebuah perusahaan yang menjual peralatan listrik yang mencoba menjual produknya di daerah yang belum terjangkau aliran listrik, jelas yang terjadi adalah perusahaan itu gagal dalam penjualan. Sebuah perusahaan menjual pupuk pada tempat orang yang banyak menjadi nelayan maka dagangannya akan kurang peminatnya.
2 KAPITAL
Pada saat mulai usaha dibutuhkan uang, uang itu disebut modal atau kapital. Modal itu digunakan dari usaha masih dalam perencanaan sampai usaha benar-benar dijalankan. Dari mana modal itu didapat? Bagaimana cara mendapatkannya? Oleh karena itu sangat dibutuhkan modal untuk mendirikan sebuah usaha ataupun lembaga.
3 KAPASITAS
Seseorang yang melibatkan diri dalam dunia usaha, harus mampu mengelola dan menjalankan usaha itu. Sering dikatakan perkembangan usaha kecil sangat ditentukan oleh kapasitas orang yang mengelola dan menjalankannya. Seseorang apabila kapasitasnya tidak memadai baik secara manajerial maupun mental, dimungkinkan akan tidak berhasil. Kemampuan seseorang harus sesuai dengan usaha yang ia dirikan bukan menyalahinya. Karena jika menyalahi kapasitasnya sendiri yang tidak sesuai dengan usahanya akan mempengaruhi usahanya tersebut.
4 KARAKTER
Karakter ini menyangkut watak atau pembawaan dari wirausaha itu sendiri. Ternyata survey membuktikan bahwa memang ada hubungan antara karakter pelaku usaha (wirausahawan) dengan pertumbuhan usahanya. Dalam hal ini, watak/karakter pengusaha itu sangat berpengaruh terhadap usahanya. Karakter pengusaha ini sebaiknya memungkinkan terselenggarakannya usaha ke arah pertumbuhan dan perkembangan usaha. Berusahalah berkarakter yang baik sehingga usaha yang dijalankan diharapkan baik pula.
Suasana kerja yang harmonis, nyaman dan bergairah tercipta tidak terlepas dari perilaku pimpinan usaha. Karakter pengusaha akan tercermin dari suasana kerja.
Apapun kemungkinan yang akan terjadi, namun yang terpenting adalah Anda mengambil keputusan untuk segera memulai usaha, bagaimanapun kondisi Anda. jangan lagi menunda-nunda kesempatan, ambil sikap.
Selain dari penjelasan diatas akan dijelaskan sedikit tentang bagaimana menjalankan sebuah usaha.
· Miliki gambaran yang jelas transaksi keuangan
· Tentukan titik impas (bep)
· Usahakan biaya material semurah-murahnya
· Hilangkan segala sesuatu yang tidak berguna
· Usahakan untuk memperoleh laba besar
· Pajanglah produk anda secara menarik
· Usahakan setiap pembeli menjadi langganan tetap
· Kontrollah piutang anda
· Jalankan à go


http://cintaumiku.blogspot.com/2010/02/menjalankan-sebuah-usaha.html

Pendirian perusahaan penanam modal asing

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan         untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada)         dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment         implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan         kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan,         membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan     pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai     Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1.  -Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT.      PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh      persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak      penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena     Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/     tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi     usaha.
4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham     dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada     Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen     Kehakiman RI .
5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda     Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya     +  2 minggu.
7.  Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3      bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.

http://irmadevita.com/2007/pendirian-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-2