Sabtu, 09 Oktober 2010

9Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Pada PT. TMN Sebagai Usaha untuk Meningkatkan Keuntungan Tunai Setelah Pajak

Tujuan penulisan karya akhir ini adalah untuk memperagakan bagaimana mendapatkan penghematan pajak dengan cara melakukan perencanan pajak dengan memanfaatkan peluang (loopholes) dari peraturan perpajakan sehingga di kemudian hari perusahaan akan meninggalkan cara ilegal untuk memperoleh penghematan pajak.
Perencanaan pajak merupakan suatu cara untuk mendapatkan penghematan pajak secara legal karena pada dasarnya perencanaan pajak adalah suatu proses yang mendeteksi peluang (loopholes) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang kemudian diolah sedemikian rupa sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghemat pajak yang harus dibayar. Suatu perencanaan pajak yang efektif merupakan hal yang vital bagi suatu usaha karena pajak merupakan salah satu factor yang menentukan kelancaran suatu usaha.
Karya akhir ini membahas aspek perpajakan pada PT. TMN, yaitu suatu perusahaan yang bergerak di bidang farmasi sebagai obyek penelitian. Perencanaan pajak untuk PT. TMN menggunakan data dari laporan keuangan rugi laba (fiscal) tahun 2002 dan hasil observasi serta wawancara dengan pemilik atau pegawai yang ditunjuk.
Dari hasil wawancara dan pemeriksaan singkat atas laporan keuangan PT. TMN dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak merupakan hal yang sama sekali baru bagi PT. TMN.
Dengan perencanaan pajak ini didapat penghematan tunai sebesar Rp 13.465.257,- untuk tahun 2002. Penghematan tersebut diperoleh dengan menggunakan peraturan-peraturan lama dan terbaru yang memperbolehkan dilakukan pembebanan atas biaya-biaya berikut :
1. Biaya seragam karyawan (peraturan yang mendukung KMK No.466/KMK.04/2000 dan Kep-213/PJ./2001)
2. Biaya atas perolehan telepon selular dan kendaraan berjenis sedan (Kep-220/PJ./2002)
3. Biaya penelitian dan pengembangan (UU PPh pasal 6 ayat 1).
Selain itu didapat sekitar 6 item biaya yang dapat dimanfaatkan oleh PT. TMN jika melakukan perencanaan pajak sendiri. Keenam item tersebut tidak dimasukkan sebagai factor pengurang dalam karya akhir ini karena PT. TMN tidak bersedia mengeluarkan data-data yang berkaitan.
Secara keseluruhan yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pajak adalah pihak manajemen perusahaan benar-benar memahami peraturan perpajakan baik yang lama maupun yang terbaru, hal ini mengacu pada kenyataan bahwa masih banyaknya peluang (loopholes) yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh PT. TMN.
Deskripsi Alternatif :

Tujuan penulisan karya akhir ini adalah untuk memperagakan bagaimana mendapatkan penghematan pajak dengan cara melakukan perencanan pajak dengan memanfaatkan peluang (loopholes) dari peraturan perpajakan sehingga di kemudian hari perusahaan akan meninggalkan cara ilegal untuk memperoleh penghematan pajak.
Perencanaan pajak merupakan suatu cara untuk mendapatkan penghematan pajak secara legal karena pada dasarnya perencanaan pajak adalah suatu proses yang mendeteksi peluang (loopholes) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang kemudian diolah sedemikian rupa sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghemat pajak yang harus dibayar. Suatu perencanaan pajak yang efektif merupakan hal yang vital bagi suatu usaha karena pajak merupakan salah satu factor yang menentukan kelancaran suatu usaha.
Karya akhir ini membahas aspek perpajakan pada PT. TMN, yaitu suatu perusahaan yang bergerak di bidang farmasi sebagai obyek penelitian. Perencanaan pajak untuk PT. TMN menggunakan data dari laporan keuangan rugi laba (fiscal) tahun 2002 dan hasil observasi serta wawancara dengan pemilik atau pegawai yang ditunjuk.
Dari hasil wawancara dan pemeriksaan singkat atas laporan keuangan PT. TMN dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak merupakan hal yang sama sekali baru bagi PT. TMN.
Dengan perencanaan pajak ini didapat penghematan tunai sebesar Rp 13.465.257,- untuk tahun 2002. Penghematan tersebut diperoleh dengan menggunakan peraturan-peraturan lama dan terbaru yang memperbolehkan dilakukan pembebanan atas biaya-biaya berikut :
1. Biaya seragam karyawan (peraturan yang mendukung KMK No.466/KMK.04/2000 dan Kep-213/PJ./2001)
2. Biaya atas perolehan telepon selular dan kendaraan berjenis sedan (Kep-220/PJ./2002)
3. Biaya penelitian dan pengembangan (UU PPh pasal 6 ayat 1).
Selain itu didapat sekitar 6 item biaya yang dapat dimanfaatkan oleh PT. TMN jika melakukan perencanaan pajak sendiri. Keenam item tersebut tidak dimasukkan sebagai factor pengurang dalam karya akhir ini karena PT. TMN tidak bersedia mengeluarkan data-data yang berkaitan.
Secara keseluruhan yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pajak adalah pihak manajemen perusahaan benar-benar memahami peraturan perpajakan baik yang lama maupun yang terbaru, hal ini mengacu pada kenyataan bahwa masih banyaknya peluang (loopholes) yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh PT. TMN. 


http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptsbmitb-gdl-agustinnek-65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar