TEMPO Interaktif, Jember - Empat orang pelayan toko emas ditangkap dan ditahan, Kamis (10/6). Mereka adalah para pelayan toko emas 'Podho Bintang Mas' Kecamatan Balung Jember, Jawa Timur.
Keempat orang itu masing-masing berinisial In, 23 tahun; Ma, 19 tahun; Ar, 28 tahun; dan El, 7 tahun. "Seorang pemasok emas palsu untuk aksi kejahatan mereka, sedang diburu,"kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Jember Ajun Komisaris Nur Hidayat.
Menurut Hidayat, sebenarnya polisi telah menyidik kasus itu sejak tiga pekan lalu. Namun sore ini, setelah berkas mereka dilimpahkan ke kejaksaan, mereka langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.
Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Agus Suhairi, SH, mengatakan penahanan itu dilakukan karena mereka dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, Agus menerangkan, korban juga beralasan, selama menjalani penyidikan di Markas Kepolisian Resor Jember, para tersangka ternyata bebas berkeliaran tanpa menjalani proses penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Apalagi, Pasal 374 KUHP, yang dikenakan kepada para tersangka, sudah memenuhi syarat penahanan,"kata Agus.
Dalam pasal tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu, para tersangka diancam dengan hukuman penjara enam tahun. Di samping itu, tidak ada pihak yang berani menjamin para tersangka, untuk tidak ditahan. Oleh karenanya, Agus menegaskan, pihaknya mempunyai alasan yang kuat, untuk melaksanakan penahan kepada para tersangka. "Pekan depan, para tersangka bakal menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember," katanya.
Dalam sidang itu, memang ada pengecualian bagi tersangka El, yang masih tergolong anak di bawah umur. Menurutnya, tersangka ini akan disidang disesuaikan dengan KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keempat tersangka dilaporkan pemilik toko, Sulthoni, kepada polisi. Mereka diduga kuat telah melakukan penggelapan emas hingga dirugikan sedikitnya Rp 40 juta. "Perhiasan emas diganti dengan model yang sama, dan kadar, berat emas lebih rendah," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY
http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/06/10/brk,20100610-254356,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar