Selasa, 05 Oktober 2010

PKL Kompleks Mekar Wangi Datangi Gedung DPRD

JLN. ACEH,(GM)-
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandung mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh, Kamis (11/3). Mereka mengadu kepada anggota dewan karena sudah dua minggu terakhir tidak diperbolehkan lagi berjualan di Jln. Tanjakan, Kompleks Mekar Wangi oleh pihak Kec. Bojongloa Kidul.

Salah seorang pedagang, Ata (60), meminta kepada para anggota dewan agar diizinkan kembali berjualan di sekitar kawasan Jln. Tanjakan. Pasalnya kawasan tersebut merupakan tempat strategis untuk berjualan. Terlebih Ata sudah berjualan di tempat tersebut sejak dua tahun lalu.

"Kita jualannya hanya hari Minggu saja. Sebelumnya saya berjualan di sekitar TVRI, tapi dilarang. Di Jln. Tanjakan saya tidak mengerti kenapa dilarang," ujarnya kepada wartawan, usai bertemu Komisi A DPRD Kota Bandung.

Senada dengan Ata, Ketua GMBI Distrik Kota Bandung, Suryono menginginkan agar PKL diizinkan kembali berjualan di Jln. Tanjakan Kompleks Mekar Wangi. Menurut Suryono, tidak ada peraturan resmi yang melarang berjualan di kawasan itu. "Jika dilarang jelas aturannya. Dan jangan pilih kasih dengan PKL yang lain, yang seharusnya juga ditertibkan," tegas Suryono.

Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah Kec. Bojongloa Kidul yang mengerahkan berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk menertibkan PKL. Padahal penertiban wewenang Satpol PP, bukan ormas.

Camat Bojongloa Kidul, Andri Darusman menjelaskan, di kawasan Jln. Tanjakan jumlah PKL mencapai 400 orang dan memenuhi ruas jalan sepanjang 500-700 meter. Namun PKL yang berjualan lebih banyak pendatang ketimbang warga sekitar. "Kalau hanya warga sekitar yang berdagang tentunya tidak akan sebanyak itu. Paling juga hanya 100 pedagang," ujarnya.

Andri juga menambahkan, sebelumnya warga sekitar sepakat agar PKL tidak diizinkan berjualan. Pasalnya, keberadaan PKL tidak terorganisasi sehingga tidak ada pengurus yang bertanggung jawab. Selain itu, keberadaan PKL juga dianggap menyisakan sampah.

"Di sana 'kan banyak yang suka berolahraga atau sekadar berjalan kaki pada hari Minggu. Mereka melihat kawasan itu selalu ramai, jadi mungkin mempertimbangkan untuk berjualan kembali," kata Andri.

Pendataan

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aat Safaat Khodijat mengatakan, jika mengacu pada peraturan, kawasan yang harus bebas PKL hanya tujuh titik. Meski demikian, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyatakan Pemkot Bandung harus membina PKL agar tidak menggunakan ruang publik.

Untuk itu, jika aparat kewilayahan akan memfasilitasi mereka agar bisa kembali berjualan, Aat sepakat dilakukan pendataan terlebih dulu.

"Sebelumnya 'kan sudah ada kesepakatan untuk tidak berjualan di lokasi terebut. Kalau sekarang ada yang ingin berjualan, harap dicek dulu, pedagang yang mana yang punya keinginan seperti itu. Yang pasti harus diprioritaskan warga sekitar," pungkas Aat. (B.114)**

http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100312062051&idkolom=tatarbandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar