Selasa, 05 Oktober 2010

Promosi

Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Tujuan Promosi di antaranya adalah:
  1. Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
  2. Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit
  3. Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
  4. Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
  5. Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
  6. Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
Beberapa cara untuk melakukan promosi adalah:
  1. Melalui e-mail
  2. Melalui sms
  3. Melalui pembicaraan
  4. Melalui iklan
  5. dll
Contoh promosi antara lain:
  1. Pasang iklan di tv mengenai produk baru perusahaan X
  2. Kirim 5 sms, dapat 10 sms gratis ke semua operator
  3. Beli kaos kaki seharga Rp. 30.000,00 dapat 2 kaos kaki gratis
  4. Diskon 50% bagi produk tertentu di Department Store
  5. Beli coklat malam hari dapat segelas teh gratis
Bauran promosi adalah gabungan dari beberapa promosi dari satu produk sama agar promosinya dapat maksimal dan hasilnya memuaskan.
Hubungan promosi dengan penjualan yaitu promosi dapat meningkatkan angka penjualan. Pada umumnya setelah angka penjualan cukup tinggi, suatu badan produksi atau distributor akan mengurangi kegiatan promosi.

http://id.wikipedia.org/wiki/Promosi

Penataan PKL

Pembangunan yang baik selalu didukung oleh masyarakat, dan bentuk itu seringkali disebut dengan partisipasi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya permasalahan yang ada dalam masyarakat dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sebagai salah satu upaya untuk mengetahui keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut, maka perlu diketahui terlebih dahulu preferensi mereka terhadap lingkungannya.
Demikian pula halnya dengan upaya penataan pedagang kaki lima di pasar dan di luar pasar Kota Balikpapan. Preferensi PKL di beberapa lokasi dapat dijadikan pertimbangan dalam penataan PKL ini. Masing-masing preferensi PKL di lokasi berikut dapat dianggap mewakili tiap tipologi spot lokasi PKL di Kota Balikpapan. Preferensi PKL Pasar Klandasan mewakili lokasi PKL di lingkungan pasar, Lapangan Merdeka dan Melawai pada lokasi fasilitas umum kota, dan spot PKL di lokasi simpul transportasi kota, yaitu Dermaga Unocal serta Jl. Soekarno-Hatta Km. 22,5.
Pasar Klandasan
Dengan padatnya PKL yang berlokasi disini dan tingginya intensitas aktivitas di Pasar Klandasan, maka peluang apapun yang ada sudah seharusnya dapat dimanfaatkan. Adapun, peluang yang dimaksud disini adalah bahwa PKL yang berada di sekitar Pasar Klandasan, baik PKL campuran maupun PKL buah musiman mempunyai keinginan untuk ditata demi kemajuan mereka.
Permasalahan yang terjadi di lokasi PKL ini serupa dengan lokasi-lokasi PKL yang lain, yaitu kurangnya keamanan pada tempat berjualan. Dalam arti, tempat berjualan yang tidak menentu apalagi PKL buah musiman mengakibatkan seringnya terkena razia dari pihak Pemkot (Satpol PP).
Oleh sebab itulah, aspirasi yang muncul dari PKL Pasar Klandasan yaitu penataan tempat jualan yang teratur dan nyaman. Pada dasarnya, sebagai warga kota juga PKL ingin agar lebih diperhatikan oleh pemerintah Kota Balikpapan. Preferensi penataan PKL Kota Balikpapan bagi PKL Klandasan adalah termasuk dengan pembuatan tempat berjualan terutama untuk PKL buah dalam satu tempat yang lebih rapid dan teratur
Lapangan Merdeka
Potensi khas yang dimiliki oleh lokasi PKL Lapangan Merdeka adalah letaknya yang berada di pinggir lapangan dan jalan. Terlebih lagi lokasi ini menjadi salah satu sarana olah raga di Kota Balikpapan. Adapun, permasalahan yang sampai saat ini dihadapi oleh PKL di Lapangan Merdeka ini adalah belum adanya ijin dari pihak Pertamina sebagai pemilik lahan Lapangan Merdeka. Oleh sebab itu, tindakan dari Pemkot sendiri juga melarang PKL berjualan di Lapangan Merdeka.
Dengan adanya potensi lokasi dan permasalahan yang ada, aspirasi PKL yang saat ini berlokasi di Lapangan Merdeka adalah bahwa mereka sama รข€“sama mendapat perlakuan yang adil seperti PKL lainnya. Misalnya, PKL yang berada di lokasi Taman Bekapai, Lapangan Persiba, dan Melawai (lesehan).
Melawai trotoar dan di rumput
Meskipun tidak ditetapkan menjadi salah satu obyek wisata di Kota Balikpapan, secara umum kawasan Melawai saat ini banyak dikunjungi oleh masyarakat Kota Balikpapan. Lokasi Melawai ini menjadi salah satu lokasi pilihan bagi warga yang hanya sekedar ingin jalan-jalan atau tempat bersantai saja. Artinya, kawasan Pantai Melawai ini memiliki peluang potensi yang tinggi sebagai salah satu tempat wisata di Kota Balikpapan.
Permasalahan yang dialami oleh PKL yang menempati lokasi di pelataran trotoar Melawai, yaitu:
- Kurang adanya hiburan pendukung untuk menarik lebih banyak pengunjung agar datang ke
lokasi.
- Kurangnya fasilitas penerangan/listrik.
Dari permasalahan tersebut, aspirasi yang muncul dari PKL sesuai dengan peluang yang ada di Melawai (trotoar), adalah secara umum mereka memiliki preferensi agar kawasan Melawai dijadikan salah satu obyek rekreasi di Kota Balikpapan. Dengan mengambil contoh konsep wisata pada Pantai Losari di Makassar serta Malioboro di Yogyakarta.
Sementara itu, dari PKL di Melawai (lesehan/rumput), permasalahan yang ada saat ini adalah bahwa perlunya penataan lokasi PKL yang dapat dinikmati oleh konsumen. Dengan demikian, kawasan Pantai Melawai akan bertambah indah, bersih dan, nyaman untuk dikunjungi. Otomatis peluang perolehan pendapatan bagi PKL yang ada di lokasi ini juga makin bertambah.
Adapu, harapan dan aspirasi yang muncul dari PKL di Melawai (lesehan) ini adalah agar PKL bisa maju bersama perkembangan kota, tidak menjadi momok bagi aparat pemerintah kota. Keberadaan PKL di Melawai (lesehan) juga bisa dipertahankan dan dan dilindungi oleh pemerintah Kota Balikpapan sejajar dengan pasar-pasar modern yang ada, karena PKL di lokasi ini memiliki ciri tradisional dan menu nusantara yang khas.
Dermaga Unocal
Peluang yang dapat dimanfaatkan PKL yang berlokasi di sekitar Dermaga Unocal ini, yaitu :
- Pemandangan laut/tepi pantai yang menarik untuk dinikmati.
- Tempat strategis dan mudah dijangkau orang, karena dekat dengan simpul transportasi orang
dan barang di Kota Balikpapan.
- Harga makanan dan minuman lebih terjangkau pengunjung menengah-bawah.
Berbagai peluang yang ada di lokasi PKL ini, tidak membuatnya bebas dari segala permasalahan yang timbul bagi lingkungan maupun PKL itu sendiri. Berikut permasalahan-permasalahan yang terdapat di spot lokasi PKL Dermaga Unocal :
- Tempat berjualan digunakan juga untuk parkir kendaraan yang akan berangkat menggunakan
kapal laut ke luar kota.
- Keberadaan PKL di lokasi simpul transportasi yang padat lalau lalang kendaraan, akhirnya ikut
andil dalam mengakibatkan tundaan sirkulasi dan bahkan kemacetan.
- Sering dijadikan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab untuk peredaran narkoba,
miras, PSK, dan lain-lain karena suasananya (gelap/remang-remang) yang juga mendukung
terjadinya tindakan negatif tersebut
- Iklim yang tidak bersahabat, seperti hujan, angin rebut, ataupun hempasan gelombang air
pasang.
- Fasilitas penerangan yang selama ini sebagian memakai genset.
- Untuk keperluan air bersih menggunakan air pancuran.
Pada dasarnya, khusus PKL di sekitar Dermaga Unocal, sangat mengerti dan menyadari benar bahwa berjualan diatas trotoar adalah melanggar peraturan (ilegal). Oleh sebab itulah, mereka memiliki beberapa aspirasi dalam upaya penataan maupun jika ada relokasi PKL oleh Pemkot Balikpapan dari lokasi mereka yang sekarang ini, yaitu :
1. Lokasi yang baru sebaiknya strategis (mudah dijangkau orang) dan merupakan lokasi
hiburan/pujasera di Kota Balikpapan, seperti Taman Bekapai.
2. Terdapat akses ke fasilitas penerangan, MCK, dan air bersih.
3. Bersedia untuk ditarik retribusi asalkan tidak terlalu memberatkan.
4. Tersedia tempat parkir untuk pengunjung.
5. Aman dari berbagai macam hal, dilindungi Pemkot Balikpapan termasuk penggusuran oleh
Satpol PP.
6. Adanya tindakan yang tegas dari pemerintah jika PKL semakin bertambah selain PKL yang
sudah didata sebelumnya.
Soekarno-Hatta Km. 22,5
Peluang potensi yang dimiliki oleh lokasi PKL di Jl. Soekarno-Hatta Km. 22,5 adalah merupakan jalan arteri primer Kota Balikpapan yang menjadi kerangka utama kota. Sedangkan, potensi dari segi jenis barang dagangannya adalah buah-buahan, seperti salak, cempedak, lai, rambutan, pisang, dan buah-buahan musiman.
Adapun, permasalahan-permasalahan yang dialami PKL dan timbul di lokasi PKL Jl. Soekarno-Hatta Km. 22,5 antara lain :
- Transportasi yang cukup jauh untuk mengangkut hasil buah dari kebun ke lokasi jualan.
- Permasalahan pada pemasaran dan pengolahan hasil yang hanya dijual mentah saja, tidak ada
alternatif lain.
- Pada saat musim buah, harga jual menjadi sangat murah.
- Estetika lingkungan menjadi agak berkurang, karena kayu yang dipakai untuk membuat kios
kayu kurang bagus dipandang.
Berikut merupakan aspirasi dari PKL yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta Km. 22,5 apabila ada penataan PKL Kota Balikpapan, maka kondisi selanjutnya yang mereka harapkan, antara lain :
1.Ada kelancaran dalam penjualan.
2.Pemanfaatan hasil panen menjadi olahan alternatif, yang dapat mnendukung fungsi aktivitas kawasan di lokasi mereka berjualan.
3.Mereka juga mengusulkan adanya penambahan kios sejumlah 20 kios, karena saat ini yang ada hanya 120 kios.

http://bappeda.balikpapan.go.id/?page_id=106

27 September 2010 | 23:17 wib | Daerah PKL Kaligawe Tetap Bertahan

  • Lokasi Baru tak Strategis
Semarang, CyberNews. Meski petugas satpol PP telah menegaskan larangan berjualan di sepanjang Jalan Raya Kaligawe pada Rabu pekan lalu, para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati jalan itu bersikukuh tetap bertahan. Alasannya, lokasi baru yang ditawarkan pemkot dinilai tidak strategis untuk berjualan.
Salah satu pedagang di jalan itu, Ester Sriharyanti, mengaku keberatan jika pedagang ditempatkan di lokasi yang berada di daerah Banjardowo. Menurutnya, di lokasi tersebut dagangannya tidak akan laku karena sepi pembeli. Dia berharap pemkot mempertimbangkan lokasi lain yang lebih strategis. Jika tidak, dia dan para pedagang di jalan itu akan tetap bertahan selamanya.
"Kalau meminta kami pindah ya jangan ngawur. Walikota baru juga harus ingat, dulu kami mendukung pencalonannya karena beliau berjanji menyejahterakan rakyat kecil.Kok sekarang begini," katanya, Senin (27/9).
Larangan berjualan di Jalan Kaligawe ditegaskan pada Rabu (22/9) lalu dengan cara penertiban petugas satpol PP. Penertiban itu berdasarkan Perda No 11 Tahun 2010 tentang Lokasi PKL. Dalam perda itu, wilayah Jalan Kaligawe tidak diperbolehkan untuk PKL, karena keberadaan mereka berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Pada penertiban Rabu lalu pun para PKL menyatakan penolakannya untuk pindah. Meski begitu, mereka memberanikan diri berjualan di jalan itu, meski merasa was-was jika digusur lagi. "Kami mulai buka siang agar tidak didatangi satpol PP," ujarnya.
Senada, pedagang yang menempati lokasi berdekatan dengan jembatan tol Kaligawe Ngatinah menyampaikan, seharusnya pemkot lebih memikirkan tempat yang strategis dibanding daerah Banjardowo. Ngatinah mengaku keberatan jika dipaksa menempati lokasi baru tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Semarang Sumardjo mengatakan, larangan itu sudah aturan. Menurutnya, bahkan, sudah diberitahukan sejak proyek pelebaran jalan tersebut. Keberadaan mereka di jalan itu, menurutnya tetap melanggar apa pun alasannya.
"Kalau mereka sekarang bertahan ya wajar, PKL memang sering begitu. Mereka maunya lokasi yang sangat strategis, padahal sudah disediakan di Genuk," ungkapnya.
( Yoseph HW /CN26 )

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/09/27/66251/PKL-Kaligawe-Tetap-Bertahan

PKL Kompleks Mekar Wangi Datangi Gedung DPRD

JLN. ACEH,(GM)-
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandung mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh, Kamis (11/3). Mereka mengadu kepada anggota dewan karena sudah dua minggu terakhir tidak diperbolehkan lagi berjualan di Jln. Tanjakan, Kompleks Mekar Wangi oleh pihak Kec. Bojongloa Kidul.

Salah seorang pedagang, Ata (60), meminta kepada para anggota dewan agar diizinkan kembali berjualan di sekitar kawasan Jln. Tanjakan. Pasalnya kawasan tersebut merupakan tempat strategis untuk berjualan. Terlebih Ata sudah berjualan di tempat tersebut sejak dua tahun lalu.

"Kita jualannya hanya hari Minggu saja. Sebelumnya saya berjualan di sekitar TVRI, tapi dilarang. Di Jln. Tanjakan saya tidak mengerti kenapa dilarang," ujarnya kepada wartawan, usai bertemu Komisi A DPRD Kota Bandung.

Senada dengan Ata, Ketua GMBI Distrik Kota Bandung, Suryono menginginkan agar PKL diizinkan kembali berjualan di Jln. Tanjakan Kompleks Mekar Wangi. Menurut Suryono, tidak ada peraturan resmi yang melarang berjualan di kawasan itu. "Jika dilarang jelas aturannya. Dan jangan pilih kasih dengan PKL yang lain, yang seharusnya juga ditertibkan," tegas Suryono.

Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah Kec. Bojongloa Kidul yang mengerahkan berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk menertibkan PKL. Padahal penertiban wewenang Satpol PP, bukan ormas.

Camat Bojongloa Kidul, Andri Darusman menjelaskan, di kawasan Jln. Tanjakan jumlah PKL mencapai 400 orang dan memenuhi ruas jalan sepanjang 500-700 meter. Namun PKL yang berjualan lebih banyak pendatang ketimbang warga sekitar. "Kalau hanya warga sekitar yang berdagang tentunya tidak akan sebanyak itu. Paling juga hanya 100 pedagang," ujarnya.

Andri juga menambahkan, sebelumnya warga sekitar sepakat agar PKL tidak diizinkan berjualan. Pasalnya, keberadaan PKL tidak terorganisasi sehingga tidak ada pengurus yang bertanggung jawab. Selain itu, keberadaan PKL juga dianggap menyisakan sampah.

"Di sana 'kan banyak yang suka berolahraga atau sekadar berjalan kaki pada hari Minggu. Mereka melihat kawasan itu selalu ramai, jadi mungkin mempertimbangkan untuk berjualan kembali," kata Andri.

Pendataan

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aat Safaat Khodijat mengatakan, jika mengacu pada peraturan, kawasan yang harus bebas PKL hanya tujuh titik. Meski demikian, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyatakan Pemkot Bandung harus membina PKL agar tidak menggunakan ruang publik.

Untuk itu, jika aparat kewilayahan akan memfasilitasi mereka agar bisa kembali berjualan, Aat sepakat dilakukan pendataan terlebih dulu.

"Sebelumnya 'kan sudah ada kesepakatan untuk tidak berjualan di lokasi terebut. Kalau sekarang ada yang ingin berjualan, harap dicek dulu, pedagang yang mana yang punya keinginan seperti itu. Yang pasti harus diprioritaskan warga sekitar," pungkas Aat. (B.114)**

http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100312062051&idkolom=tatarbandung

PKL Pasar Pagi Perjalanan Panjang Memperoleh Hak Berjualan

Keberadaan PKL di Pasar Pagi, sama dengan sejarah Pasar Pagi itu sendiri, yang dimulai sejak zaman penjajahan. Kriteria PKL, dulu, sebenarnya tak seburuk sangkaan orang. Sebagai Pasar Tradisional, Pasar Pagi awalnnya terbentuk oleh kumpulan pedagang tradisional, atau dengan bahasa setempat disebut “pedagang lemprakan” atau “dasaran”. Yakni orang-orang yang berjualan dengan menggelar dagangan dengan alas seadanya. Pada awalnya mereka menjual hasil bumi, seperti sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, ikan, daging dll. Lalu berkembang tidak hanya itu, ada sandal, pakaian, ember dan sebagainya. Berbagai macam rupa kebutuhan dasar sehari-hari tersedia di sana.
Kepraktisan tampaknya turut mendorong pengunjung suka mengunjungi Pasar Pagi. Selain harga yang kompetitif, juga banyak ragamnya, seperti halnya pasar-pasar tradisional lainnya. PKL lemprakan membuat Pasar Pagi jadi ramai. Mereka bertahun-tahun membentuk citra Pasar Pagi menjadi pasar yang terkenal, tempat belanja yang murah, dan bersahabat kepada rakyat terutama kelas ekonomi menengah kebawah. Dari kumpulan PKL, lemprakan, dasaran lalu jadi pasar. Lalu sebagian dari mereka yang maju, membentuk kios-kios sendiri. Dari strata yang paling bawah ke tingkat yang lebih tinggi, adalah sebuah proses. PKL adalah bagian dari proses itu yang mengarah pada perbaikan ekonomi masyarakat kecil.
Secara teoritis istilah Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan peninggalan zaman penjajahan Inggris (An Nal, 1983: 30). Diambil Terbukti dalam perjalanannya tidak terjadi konflik kepentingan baik menyangkut personal maupun kebijakan.
Di akhir 80-an, mulailah beberapa departement store berdiri. Gaya masyarakat Cirebon pun mulai berubah. Demam swalayan dengan tata letak dan ruangan yang megah telah mengubah sebagian gaya hidup masyarakat Cirebon. Pasar Pagi sebagai pasar tradisional terkena imbasnya, pelan-pelan dari tahun ke tahun Pasar Pagi mengalami penurunan pengunjung.
Hingga pada tahun 1997, Pasar Pagi memasuki renovasi lagi. Konsep pasar modern ditawarkan. Banyak pedagang yang menentang. Rencana keberadaan pasar swalayan di lantai II banyak dikhawatirkan oleh pedagang kecil akan berimbas buruk terhadap penghasilan mereka. Dari sinilah awal mulainya muncul persoalan.
Konsep untuk membangun Pasar Pagi sama sekali tidak memperhatikan karakteristik pedagang di sana. Pedagangpedagang yang bermodal kecil luput dari perhatian PD Pasar. Pasar Pagi lebih banyak dibangun pertokoan, yang sebagian besar dikuasai oleh pemilik modal besar, apalagi tempattempat yang strategis. Mereka hanya membeli kios sebanyak-banyaknya, lalu mengontrakan kembali ke pihak lain dengan harga selangit, bahkan lebih mahal dari harga kios itu sendiri.
Pasar Pagi, yang pada awalnya sebagai pasar sembako, makin dari ukuran lebar trotoar yang waktu itu dihitung dalam “feet” sama dengan kaki, kira-kira 31 centimeter lebih sedikit. Lebar trotoar waktu itu 5 kaki (1,5 meter). Pedagang yang berjualan di trotoar tersebut kemudian disebut Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sedangkan menurut Akhirudin, (1982), Pedagang Kaki Lima adalah orang yang dengan modal relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan berjualan barang-barang (jasajasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu di dalam masyarakat. Aktifitasnya dilaksanakan pada tempat-tempat yang sangat strategis dalam suasana lingkungan yang informal.
Pada tahun 1977 Pasar Pagi memasuki era baru. Konsep hiburan dan belanja mulai diperkenalkan. Sebuah bioskop dengan dua layar lebar berdiri di pasar pagi, hingga mulai diminati dan menjadi daya tarik tersendiri bagi pedagang bermodal besar.
Pasar Pagi mencapai puncak jayanya pada pertengahan tahun 80- an. Pengunjung meningkat dan omzetpun luar biasa, sehingga Pasar Pagi menjadi barometer perdagangan eceran di wilayah Cirebon. Seiring dengan itu, beberapa PKL yang sebelum renovasi tak punya tempat kemudian bisa mulai membeli kios dan sebagian awning. Inilah generasi awal PKL yang memperoleh perhatian PD. Pasar.
Pada perkembangannya, di Pasar Pagi kemudian makin banyak PKL yang tumbuh. Saat itu oleh Pihak PD Pasar PKL di tempatkan di bagian depan Pasar, yang kebetulan ada gang yang cukup lebar, dan tertata dengan baik. Ketika itu, terjalin simbiosis mutualisme antara PD Pasar dan PKL.
Tergeser di bagian belakang
Petianpetian pedagang sembako, bumbu masak, ikan, ayam, dan daging, yang dibangun berjejal sempit membuat pengunjung enggan masuk ke dalam. Kios buah yang awalnya di depan dipindahkan ke belakang. Pedagang lemprakan meluber di jalan bagian tengah antara bangunan I dan II.
Demikian juga sebagian PKL yang tak mampu membeli kios, tersingkir di lantai dua bangunan II. PKL tentu saja menolak, di sinilah ketidakadilan dimulai. Tempat di lantai II bangunan, baik secara insting pedagang maupun realitas, jelas tidak ada pengunjungnya. Karena siapa pembeli yang mau susah-susah ke lantai II bagian belakang, untuk sekadar membeli kaos kaki atau dompet dengan resiko harus naikturun tangga sempit, bau dan manual lagi.
Sebelum dibangun, PKL sudah meminta kepada pengembang dan dan PD Pasar untuk melokalisir PKL di lantai bawah. Opsi pertama, yaitu di gang tengah bangunan I, namun konsep ini ditolak. Lalu pilihan kedua di gang antara bangunan I dan bangunan II, juga ditolak. Bahkan permintaan PKL menempati satu blok kios untuk dibeli secara gotong royong oleh PKL dengan harga kios, juga ditolak oleh pejabat PD Pasar dan pengembang waktu itu.
Sebenarnya, permasalahan PKL bisa selesai saat itu, kalau PD Pasar mau mendengarkan. Tapi alasan mereka tidak ada lahan. Anehnya beberapa lokasi lain, seperti sebuah kantor Satpam bisa berubah jadi kios dan areal parkir. Malah di atas got-got bisa dibangun kios oleh PD Pasar. Karena PKL pada dasarnya mencoba memahami kebijakan PD Pasar, maka ketika PD Pasar meminta PKL menempati bangunan 2 Lantai II bersama-sama dengan para pedagang makanan dan minuman (yang sekarang menempati areal di samping kali Sukalila) mencoba berjualan di sana. Hasilnya? Hampir satu bulan PKL mencoba bertahan, nyaris tidak ada transaksi. Dan kenyataan tak terbantahkan bahwa PKL dirugikan.

Para pedagang makanan dan
Minuman angkat kaki lebih dulu, dan menempati lokasinya sekarang. Lalu pelan-pelan PKL lain pun terpaksa turun dan berjualan di lokasi yang kini diperdebatkan. Dan itu adalah realitas dari pilihan yang paling memungkinkan.
Suatu waktu, ketika PD Pasar meminta PKL untuk membayar tempat di lantai 2 bangunan II, padahal tempat itu oleh PKL sangat tidak disetujui, dengan alasan sebagai kompensasi karena PKL berjualan di bawah, maka PKL bersedia untuk membayarnya melalui kredit di KOPPAS. Pada tahun 2003 sebagian besar telah melunasinya. Bagi PKL legalitas itu tak penting. SITB (Surat Izin Tanda Berjualan) yang diterbitkan oleh PD Pasar bagi PKL hanyalah sebuah surat, tanpa pretensi apapun. PKL hanya berusaha seminim mungkin untuk tidak merugikan pihak lain.
Bagi PKL, SITB hanyalah pembayaran atas pengakuan PKL sebagai pedagang Pasar Pagi oleh PD Pasar, tidak lebih. PKL tak merasa membeli tempat di lantai II, karena adakah orang membeli suatu barang yang tidak ia setujui atau disukainya? Kalau pun dibeli, pasti karena terpaksa! Walaupun begitu, PKL tidak menuntut macam-macam. Anehnya, ketika Ramayana Pasar Pagi menutup usahanya di Pasar Pagi yang disalahkan adalah PKL. Tentunya, ini perlu pembuktian? Tapi PKL juga tak menafikan, bahwa pada tahun 2000 PD Pasar pernah berencana melokalisir PKL di Parkir selatan Pasar Pagi.
PKL menolak karena tempat tersebut menjadikan PKL tidak terintegrasi dengan bangunan pasar pagi. Lokasi PKL akan terbatasi serta tertutup oleh mobil-mobil parkir. Di sisi lain, tidak ada jaminan bahwa tempat semula yang akan ditinggalkan nantinya tidak ditempati oleh pedagang lain. Mengingat, seringkali kebijakan PD Pasar dalam menerapkan aturan, kesepakatan, serta perjanjian justru dilanggar oleh PD Pasar sendiri. Kebijakan-kebijakan lebih sering
Ditafsirkan sepihak,
Tanpa mengakomodir kepentingan pihakpihak lain termasuk PKL. Seiring berjalannya waktu, PKL-PKL baru pun bermunculan, di luar generasi lama. Mereka berkembang seiring dengan fenomena PKL. Beberapa petugas pasar membiarkan PKL berjualan, untuk menambah penghasilan mereka yang kecil. Terjadilah relasi saling menguntungkan antara sebagian PKL dengan petugas. PKL lama tak bisa mencegahnya, karena begitulah metamorfosis PKL sebelumnya. Rasanya aneh toh PKL melarang kehadiran sesama PKL?.
Hingga semua jadi semrawut dan kumuh. Beberapa kali koordinator PKL mengkonsultasikan beberapa konsep penataan. Sebuah konsep penataan yang serius, bukan penggusuran, tentunya. Tetapi respon dari PD Pasar Pagi hanya sekadar setuju tanpa ada realisasi berupa tindak lanjut konkret.
Hingga muncullah konflik yang dimulai pada tanggal 07 September 2004 antara PD Pasar, PKL dan kepentingan investor PT. Duta Wahana Mas, tentang pengembangan Pasar Pagi sebagai Pusat Grosir Cirebon, sebagai imbas, di mana dengan konsep penataan PKL yang sangat jauh berbeda. PD Pasar dan PT. Duta Wahana Mas mengartikan penataan dengan penggusuran PKL ke lantai II secara paksa. Tanpa mengindahkan hak sosial dan ekonomi PKL, hak secara historis sebagai penghuni lama, dan hak memperoleh keadilan sebagai masyarakat ekonomi kecil. PKL Pasar Pagi dengan tegas menolaknya. Jika hal ini terus dipaksakan PKL merasa hidup bukan di era keterbukaan dalam ruang reformasi dan demokrasi. Tekanan PD Pasar, menjadikan PKL dikekang tidak bisa menyuarakan aspirasinya dalam pembangunan Pasar Pagi ke depan. Lalu, bila begitu apakah kita benarbenar telah merdeka ? yang pasti Perjuangan belum berakhir...!
 Sumber: Blakasuta Ed. 8 (2004)   

http://fahmina.or.id/artikel-a-berita/mutiara-arsip/636-pkl-pasar-pagi-perjalanan-panjang-memperoleh

PKL dan Kenyamanan Kota Metropolis

Oleh: Syaiful Azhari (Direktur Eksekutif Jatimpro Institute)
10 Oktober 2009
Pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL mau tidak mau, suka tidak suka telah ikut membuat Pemerintah Kota harus menyiapkan energi khusus untuk menyelesaikan persoalan yang timbul akibat dari keberadaan dan aktivitas yang dilakukannya.
Hal ini disebutkan karena PKL selalu memilih tempat-tempat yang strategis dan layak jangkau tanpa menghiraukan aktivitas lalu lintas jalan raya dan warga kota yang lain, tanpa pandang bulu, selama ada space atau ruang yang cukup termasuk trotoar untuk pejalan kaki mereka akan menancapkan lapak jualannya atau rombong untuk tempat mereka berjualan tanpa pernah berfikir akan menggangu hak-hak orang lain sekaligus mengganggu keindahan kota.
Berbicara tentang PKL, dari hasil penelitian sebuah lembaga ternyata PKL tidak hanya terdiri dari mereka yang butuh akan kelangsungan hidup, sehingga berdagang di kaki lima adalah satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup, penelitian tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa sesungguhnya PKL dapat dipisahkan menjadi tiga bagian, pertama adalah kelompok pedagang besar yang juga mempunyai aset dan akses modal yang kuat namun berdagang dengan cara memilih pinggiran jalan sebagai tempat berdagangnya, caranya dengan membuat rombong dan lapak jualan hampir disetiap lokasi strategis ditengah kota mereka ada, walaupun kelompok ini secara prosentase kecil tapi titik yang dikuasai untuk berjualan cukup banyak sehingga dampak yang ditimbulkan juga cukup signifikan.
Kelompok kedua adalah mereka yang sesungguhnya mapan secara ekonomi namun memilih mencari penghasilan tambahan dengan cara memodali mereka-mereka yang tidak mampu untuk berjualan dipinggir jalan, kelompok kedua memang tidak mempunyai akses modal sekuat kelompok pertama, tapi mereka berani menanamkan investasinya disektor PKL ini, secara prosentase kelompok menempati peringkat kedua.
Kelompok ketiga adalah mereka yang memang tidak mempunyai pendapatan lain selain berjualan dipinggir jalan, kelompok sama sekali tidak mempunyai akses modal namun tetap bertarung dijalanan hanya untuk menyambung hidup dan kelangsungan pendidikan anaknya.
Pemerintah kota yang mempunyai otoritas untuk membuat regulasi sekaligus mempunyai kekuatan eksekusi sudah saatnya didorong untuk membenahi secara tuntas persoalan PKL ini secara baik,sehat dan bermartabat demi kenyamanan kota bagi seluruh warganya sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi mereka yang memang butuh mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya.
Pemerintah kota tidak boleh mengedepankan semangat asal gusur tanpa memberikan solusi yang cerdas terutama bagi kelompok ketiga…..harus ada investigasi yang menyeluruh atas persoalan ini, kelompok pertama dan kedua memang selayaknya harus diminta untuk tidak menggelar dagangannya di pinggir jalan, mereka harus didorong untuk menyiapkan tempat sendiri dengan modal mereka sendiri dengan syarat tidak dipinggir jalan, dalam penelitian tersebut juga dapat diketahui sesugguhnya kelompok pertama dan kedua sesungguhnya mampu menyiapkan lokasi yang cukup strategis, lengkap dengan lahan parkir tersendiri karena memang perputaran uang mereka dibisnis PKL tersebut mencapai ratusan juta rupiah perharinya. pada poin ini Pemerintah kota harus tegas, aparatus yang terlibat dalam proses perinjinan dan pengawasan dilapangan tidak boleh main-main apalagi main mata.
Justru fokus dan perhatian pemerintah kota harus diodorong untuk menyelesaikan sekaligus memfasilitasi kelompok ketiga dengan komprehensif, pemerintah kota harus menyiapkan tempat yang layak, bersih, sehat dan bermartabat baik bagi penjual maupun pembelinya dibeberapa titik strategis sekaligus dapat dijadikan lokasi wisata kuliner…….pemerintah kota juga harus menseleksi secara ketat makanan yang dijual, paling tidak makanan yang menjadi khas kota ini, bila perlu diawasi secara langsung setiap harinya.
PKL bila dikelola secara baik akan menimbulkan dampak yang sangat positif bagi kenyamanan kota, kenikmatan berwisata bagi warganya sekaligus dapat meningkatkan taraf hidup dari warganya yang memang telah memilih menjadi PKL sebagai jalan untuk menyambung hidupnya……sekali lagi PKL bukan untuk digusur, namun harus dikelola……..terima kasih

http://jatimpro.com/web/artikel-pilihan/pkl-dan-kenyamanan-kota-metropolis-2/

Disperindag: Harga Sembako Naik Hingga 10 Persen Masih Normal

Rabu, 14 Juli 2010 | 00:04 WITA
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Guna mengantisipasi melonjaknya harga kebutuhan pokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel sudah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pemantauan turun langsung ke pasar untuk mengecek harga, baik di pasar modern maupun di pasar tradisional.


"Kita lakukan pemantauan secara langsung guna menstabilisasikan harga. Ini juga dimaksudkan agar pedagang tidak seenaknya menaikkan harga, apalagi jelang ramadan dan hari raya," kata Kadisperindag Sulsel, Amar Kadir di kantornya, Selasa (13/7).

Dikatakan, jelang ramadan dan Hari Raya Idul Fitri kenaikan yang berkisar antara lima hingga 10 persen adalah hal yang wajar. "Kita juga harus lihat produksinya. Kalau memang produksi kurang diakibatkan pengaruh musim, seperti cabe keriting, maka berlaku hukum permintaan. Permintaan banyak sementara produk sedikit, maka harga akan naik," tuturnya.

Data yang diperoleh di Diseprindag Sulsel terkait harga sembilan kebutuhan pokok, tercatat untuk beras Rp 5.500-Rp 6.500 per kilogram, gula pasir Rp 9 ribu per kilogram, tepung terigu Rp 7 ribu per kilogram untuk cap kompas dan Rp 14 ribu per kilogram untuk bromo (kemasan), minyak goreng Rp 8.000-Rp 9.500 per liter, minyak tanah Rp 7.500 per liter.

Premium Rp 4.500 per liter, solar Rp 4.500 per liter, elpiji Rp 50 kg Rp 367.750, elpiji 1 kg Rp 73.200, elpiji 3 kg Rp 12.750, pupuk urea Rp 1.600 per kilogram, pupuk organik Rp 700 per kiligram, pupuk ZA Rp 1.400 per kilogram, pupuk Ponska Rp 1.550 per kilogram, dan pupuk SP-36/Super Phos Rp 2.000 per kilogram.

Menurut Amar, jika terjadi lonjakan harga yang drastis diatas 10 persen, maka pihaknya akan melakukan operasi pasar. "Kita juga akan melakukan pengawasan terkait distribusi barang-barang kebutuhan pokok. Karena jika distribusi tidak lancar maka akan mempengaruhi harga," tambahnya.

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/117426/Disperindag-Harga-Sembako-Naik-Hingga-10-Persen-Mas